Permohonan Online
Silahkan lengkapi semua berkas perizinan dalam format pdf
Informasi Perizinan
Izin Penggunaan Alun Alun merupakan Izin Penggunaan Kekayaan Daerah yang wewenangnya dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen.
Bagi Pihak manapun yang akan menggunakan Alun Alun baik sebagian mapun keseluruhan wajib mengajukan permohonan Izin Penggunaan Alun Alun ke DPMPTSP Kabupaten Kebumen
Lama Proses Izin
1 HARI
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
Mengajukan Permohonan Izin Penggunaaan Alun Alun dengan dilampiri Foto copy KTP dan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- 1. Foto Copy KTP
- 2. Proposal Kegiatan.
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
1. Pemohon mengisi Form secara online dan Upload berkas sesuai peryaratan;
2. Pemeriksaan dan validasi berkas oleh Front Office;
3. Pemeriksaan, validasi data teknis, rapat koordinasi bersama Tim Teknis (Bila perlu);
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
7. PEmohon dapat download Iizn yang sudah disahkan setelah mengisi SKM