Permohonan Online
Silahkan lengkapi semua berkas perizinan dalam format pdf
Informasi Perizinan
IZIN PEMASANGAN REKLAME
Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Kebumen, dengan dilengkapi persyaratan dan Administrasi yang ditetapkan.
Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasaran dan penayangan reklame.
Pemasangan Reklame yang diwajibkan :
- Perletakkan reklame di Kabupaten Kebumen harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota;
- Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning);
- Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian;
- Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin;
- Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil;
- Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan
- Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas
- Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi
Pemasangan Reklame Billboard yang dilarang :
- Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada :
- gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah
- gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah
- tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau
- Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol
- Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) diluar kawasan yang telah ditetapkan
- Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame
- Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi
Lama Proses Izin
7 HARI
Biaya Diperlukan
-
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan;
- Scan KTP Asli yang masih berlaku;
- Scan Asli Denah lokasi pemasangan (dilengkapi titik kordinat);
- Scan Asli Gambar Kontruksi;
- Scan Asli Pernyatan sewa/kontrak bagi tanah/ bangunan yang menggunakan tanah milik orang lain;
- Scan Asli Surat Keputusan sebelumnya (apabila perpanjangan)
Ceklis Syarat Permohonan Izin
- Scan KTP Asli yang masih berlaku
- Scan Asli Denah lokasi pemasangan (dilengkapi titik kordinat)
- Scan Asli Gambar Kontruksi
- Scan Asli Pernyatan sewa/kontrak bagi tanah/ bangunan yang menggunakan tanah milik orang lain
- Scan Asli Surat Keputusan sebelumnya (apabila perpanjangan)
- Scan Asli NIB Berserta KBLI
File Lampiran
Silahkan download semua file lampiran berikut. Silahkan print kemudian isi dengan lengkap. Silahkan scan lembar isian anda dan satukan dalam format PDF pada tiap file lampiran. Dokumen lampiran anda akan diupload saat proses pendaftaran.
Prosedur Pengajuan Izin
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Penerbitan id biling dan SKPD;
5. Pemohon membayar Pajak Reklame;
6. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
7. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.