IZIN PRAKTIK SANITARIAN
- 1. Scan Rekaman Surat Tanda Registrasi Sanitarian yang masih berlaku;
- 3. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (SKTP) dari Dinas Kesehatan
- 4. Scan Pas Foto berwarna ukuran 4x6;
- 5. Scan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
3 HARI
-