IZIN PRAKTIK SANITARIAN

  • 1. Scan Rekaman Surat Tanda Registrasi Sanitarian yang masih berlaku;
  • 3. Scan Surat  Keterangan Tempat Praktik (SKTP) dari Dinas Kesehatan
  • 4. Scan Pas Foto berwarna ukuran 4x6;
  • 5. Scan Kartu  Tanda  Penduduk yang masih berlaku;

3 HARI

-

No Uraian File Download
1 STANDAR PELAYANAN IZIN PRAKTIK SANITARIAN