IZIN PRAKTIK BIDAN
- 1. Scan berwarna Surat Tanda Registrasi (STR) Asli yang masih berlaku (PDF);
- 2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (SKTP) dai DINKESPPKB
- 3. Scan Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (pdf);
- 4. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk Yang masih Berlaku (PDF);
3 HARI
-