SURAT IZIN PARAMEDIK VETERINER PELAYANAN INSEMINASI BUATAN(SIPP INSEMINATOR)/ PEMERIKSA KEBUNTINGAN(SIPP PKb)/ ASISTEN TEKNIK REPRODUKSI(SIPP ATR)

  • 1. Fotokopi ijazah Sarjana kedokteran hewan Indonesia atau DIII kesehatan hewanatau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan hewan ;
  • 2. Fotokopi KTP pemohon;
  • 3. Sertifikat kompetensi paramedik veteriner Inseminator/ Pemeriksa Kebuntingan/ Asisten Teknik Reproduksi ;
  • 4. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2(dua) lembar;
  • 5. Fotokopi Rekomendasi dari organisasai profesi paramedik veteriner Indonesia setempat;
  • 6. Surat pernyataan mematuhi peraturan yang berlaku di kabupaten Kebumen;
  • 7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner Inseminator /Pemeriksa Kebuntingan/Asisten Teknik Reproduksi dari Dinas yang membidangi kesehatan hewan;
  • 8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • 9. Surat perjanjian kerjasama antara tenaga paramedik veteriner dan dokter hewan tentang kerjasama penyeliaan ;
  • 10. Surat Rekomendasi Izin Pelayanan Paramedik Inseminasi Buatan/Pemeriksa Kebuntingan/Asisten Teknik Reproduksi mandiri dari Pemerintah yang membawahi bidang Peternakan dan Kesehatan hewan dalam hal

3 HARI

-

No Uraian File Download