IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER
- 1. Scan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (pdf);
- 2. Scan PDF Surat Keterangan Tempat PRaktik (SKTP) dari DInkes PPKB
- 3. Scan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (pdf);
- 4. Scan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (pdf).
3 HARI
-