SURAT IZIN PARAMEDIK VETERINER PELAYANAN KESEHATAN HEWAN/ SARJANA KEDOKTERAN HEWAN (SIPP KESWAN)

  • 1. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan Indonesia atau DIII kesehatan hewan;
  • 2. Fotokopi KTP pemohon;
  • 3. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2(dua) lembar;
  • 4. Fotokopi sertifikat kompetensi kesehatan hewan;
  • 5. Rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PDHI) cabang Jawa Tengah III;
  • 6. Surat pernyataan mematuhi peraturan yang berlaku di kabupaten Kebumen;
  • 7. Surat Rekomendasi Izin layanan kesehatan hewan dan Surat Keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan kesehatan dari Distapang;
  • 8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • 9. Surat perjanjian kerjasama antara tenaga paramedik veteriner dan dokter hewan tentang kerjasama penyeliaan;

3 HARI

-

No Uraian File Download