SURAT IZIN PARAMEDIK VETERINER PELAYANAN KESEHATAN HEWAN/ SARJANA KEDOKTERAN HEWAN (SIPP KESWAN)
- 1. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan Indonesia atau DIII kesehatan hewan;
- 2. Fotokopi KTP pemohon;
- 3. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2(dua) lembar;
- 4. Fotokopi sertifikat kompetensi kesehatan hewan;
- 5. Rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PDHI) cabang Jawa Tengah III;
- 6. Surat pernyataan mematuhi peraturan yang berlaku di kabupaten Kebumen;
- 7. Surat Rekomendasi Izin layanan kesehatan hewan dan Surat Keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan kesehatan dari Distapang;
- 8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- 9. Surat perjanjian kerjasama antara tenaga paramedik veteriner dan dokter hewan tentang kerjasama penyeliaan;
3 HARI
-
No | Uraian File | Download |
---|