IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN
- Scan ijazah dokter hewan Indonesia/dokter hewan spesialis;
- Scan Fotokopi KTP pemohon;
- Scan Pas Photo berwarna ukuran 4x6;
- Scan Rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PDHI) cabang Jawa Tengah III;
- Scan Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan;
- Scan Daftar peralatan, obat hewan dan fasilitas penunjang pelayanan;
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Scan tanda anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI);
- Scan surat tanda registrasi veteriner;
- Scan sertifikat kompetensi dokter hewan;
- Scan Surat Rekomendasi Praktik dan Keterangan Pemenuhan tempat Praktik Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis mandiri dari Pemerintah yang membawahi bidang Peternakan dan Kesehatan hewan.
3 HARI
-
No | Uraian File | Download |
---|