IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN

  • Scan ijazah dokter hewan Indonesia/dokter hewan spesialis;
  • Scan Fotokopi KTP pemohon;
  • Scan Pas Photo berwarna ukuran 4x6;
  • Scan Rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PDHI) cabang Jawa Tengah III;
  • Scan Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan;
  • Scan Daftar peralatan, obat hewan dan fasilitas penunjang pelayanan;
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Scan tanda anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI);
  • Scan surat tanda registrasi veteriner;
  • Scan sertifikat kompetensi dokter hewan;
  • Scan Surat Rekomendasi Praktik dan Keterangan Pemenuhan tempat Praktik Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis mandiri dari Pemerintah yang membawahi bidang Peternakan dan Kesehatan hewan.

3 HARI

-

No Uraian File Download