TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
5 HARI
-
- Print out Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Print out Izin Lokasi, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Print out Izin Lingkungan, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Print out Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Print out Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dengan Status “LAIK FUNGSI”
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Pemeriksaan, validasi data, cek lokasi oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.