IZIN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk menyelenggarakan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam
3 HARI
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Izin Lokasi, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Lingkungan, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai apabila sewa/pinjam pakai
- Sertifikat Laik Fungsi dikecualikan bagi yang sewa
- Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP
- bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP
- rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
- administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
- nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.