IZIN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA (TPS) LIMBAH B3
Setiap orang yang melakukan penyimpanan limbah B3 pada usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3;
45 Hari
-
- Kelengkapan Form dan Berkas
1. Pemohon mengisi Form secara online dan Upload berkas sesuai peryaratan;
2. Pemeriksaan dan validasi berkas oleh Front Office;
3. Pemeriksaan dan validasi data teknis oleh Kepala Seksi yang menangani;
4. Verivikasi Berkas oleh Kepala Bidang;
5. Verivikasi data/berkas oleh Sekretaris DInas;
6. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
7. Proses Pendaftaran, Penomoran dan Pencetakan oleh Back Office;
8. Penyerahan berkas ijin kepada Pemohon.