IZIN LINGKUNGAN
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan atau kegiatan.
14 HARI KERJA
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Informasi Tata Ruang
- Formulir ANDAL dan RKL RPL atau UKL-UPL
- Akte Pendirian Usaha (Jika berbentuk Badan Hukum/ Usaha)
- Profil Usaha atau Kegiatan
- Surat Pernyataan Sanggup Memenuhi Ketentuan Perundangan
- Untuk Usaha Pertambangan melampirkan Foto Copy WIUP dan IUP
- Berita Acara Sosialisasi Rencana Usaha/Kegiatan kepada Masyarakat Radius Terkena Dampak dilampiri Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan;
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.