SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut
3 HARI
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Izin Lokasi, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Lingkungan, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai apabila sewa/pinjam pakai
- Sertifikat Laik Fungsi dikecualikan bagi yang sewa
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.