IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk menyelenggarakan aktivitas Laboratorium Klinik Umum Pratama
3 HARI
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Izin Lokasi, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Lingkungan, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai apabila sewa/pinjam pakai
- Sertifikat Laik Fungsi dikecualikan bagi yang sewa
- Izin Usaha, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- profil laboratorium klinik
- Jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.