IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk menyelenggarakan aktivitas rumah sakit
3 HARI
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Izin Lokasi, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Lingkungan, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai apabila sewa/pinjam pakai
- Sertifikat Laik Fungsi dikecualikan bagi yang sewa
- Izin Usaha, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
- Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
- Sertifikat akreditasi
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.