IZIN LOKASI
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya
2 HARI
-
- Gambar Kasar / Sketsa Tanah Yang Dimohon
- Uraian Rencana Kegiatan
- Surat Keterangan Tanah / Sertifikat Tanah
- Denah Lokasi / Koordinat Lokasi
- Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Lokasi
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.