IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)
Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum.
3 HARI
-
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status NIB “aktif”
- Izin Lokasi, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Lingkungan, dengan Status “Telah Berlaku Efektif”
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bukti perjanjian sewa menyewa/pinjam pakai apabila sewa/pinjam pakai
- Sertifikat Laik Fungsi dikecualikan bagi yang sewa
- Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Kurikulum/silabus
- Rekomendasi dari Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI)
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.