SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)
STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.
3 HARI
-
- Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
- Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
- Surat pengantar puskesmas
- Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
1. Pemohon mengisi Form dan Upload berkas peryaratan secara online melalui Siperi;
2. Verifikasi dokumen oleh Petugas Front Office;
3. Verifikasi Teknis oleh Tim Teknis;
4. Pengesahan oleh Kepala Dinas;
5. Pemohon mengunduh file izin melalui Siperi.